WBP Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Bebas Bersyarat

    WBP Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Bebas Bersyarat
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 6 (Enam) warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan, dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (16/10/2022).

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.

    Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

    Mardi Santoso, selaku Kalapas Permisan mengatakan, bahwa bebas bersyarat ini merupakan progam pembebasan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan juga masih mendapat pengawasan serta masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembimbing dan pengawas WBP yang telah bebas PB.

    "Selamat untuk Pembebasan Bersyarat yang telah anda dapatkan, selanjutnya penuhi kewajiban anda dengan Lapor ke Bapas masing-masing, " ungkap Mardi Santoso.

    Mendapatkan Hak Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

    permisan nusakambangan pb
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Optimalisasi Perawatan dan Pemeliharaan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana

    Tags