Tingkatkan Layanan Kesehatan, WBP Lapas Permisan Berobat Ke RSUD Banyumas

    Tingkatkan Layanan Kesehatan, WBP Lapas Permisan Berobat Ke RSUD Banyumas
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Tingkatkan pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, rujuk WBP berobat ke RSUD Banyumas, Senin (21/11/2022).

    Lapas Permisan merupakan unit pelaksana teknis pengamanan, pembinaan dan perawatan warga binaan selalu berupaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal, salah satunya adalah perawatan di bidang kesehatan. 

    Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, selain dilakukan di klinik lapas yang ditangani oleh perawat dan dokter, Lapas Permisan juga melakukan kerja sama berupa rujukan keluhan kesehatan WBP ke Rumah Sakit terdekat seperti Rujukan berobat WBP a.n. CB ke RSUD Banyumas.

    Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. 

    Kemenkumham melalui UPT Lapas Permisan memberikan hak tersebut tanpa membedakan latar belakang WBP. Semua pelayanan kesehatan diberikan secara merata kepada seluruh penghuni lapas. 

    Keluhan kesehatan yang dirasakan WBP akan segera ditangani oleh perawat dan dokter di klinik lapas. Apabila ada keluhan kesehatan yang tidak tertangani, tentunya tenaga medis lapas dan tim pengamat pemasyarakatan lapas Permisan akan memberikan rekomendasi rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah yang terdapat dokter dan peralatan yang memadai agar tertangani secara maksimal. 

    Dalam kegiatan berobat ini petugas medis Lapas Permisan Kusnadi, menyampaikan bahwa kami selalu berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada para penghuni lapas. Secara rutin tim medis lapas Permisan memberikan pemeriksaan kesehatan dan penanganan secara maksimal kepada warga binaan yang mempunyai keluhan kesehatan. 

    "Dalam hal ini, diperlukan tindakan rujukan ke RSUD Banyumas, dikarenakan butuh penanganan khusus untuk dokter spesialis yang menangani pasien ini, " ucap Kusnadi.

    Untuk perlu diketahui bahwa pengawalan WBP berobat ke RSUD ini juga bekerjasama dan bersinergi pengawalan dari Polresta Cilacap.  

    permisan nusakambangan rsud banyumas
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Mendikbudristek Mengajak Masyarakat Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait