Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
    keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

    Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Peltu Dasik Wakili Danramil Hadiri Giat Pelatihan Keluarga Tanggap Darurat yang diadakan oleh BPBD Kabupaten Sukabumi
    Pemko Payakumbuh melalui DP3AP2KB Gelar Rapat diseminasi Audi Kasus Stunting
    Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Tujuan Luar Negeri
    Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Tinggikan Jalan di RT 7/RW 2 Desa Penambangan
    Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Kaum Milenial Cegah Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang 

    Tags