Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online

    Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online
    IB (30)

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap praktek judi online yang ada di wilayah hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) siang.

    "Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut, " ungkapnya.

    "Dimana pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, kami berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial Ib (30), " urainya.

    Dari pengungkapan ini, terang Roni, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti seperti 1 unit Hp, 1 buah buku rekapan, uang tunai senilai Rp. 180 ribu dan 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Closing Ceremony Esports Piala Kasad, Jenderal...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya

    Tags