Pemberian Hak Integrasi Lapas Permisan Nusakambangan Tahun 2022

    Pemberian Hak Integrasi Lapas Permisan Nusakambangan Tahun 2022
    Humas Vermis 1908

    Pemberian Hak Integrasi Lapas Permisan Nusakambangan Tahun 2022

    Cilacap - Sepanjang tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan Hak Integrasi kepada 103 Narapidana. Hak Integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Asimilasi Rumah.

    Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 ini Lapas Permisan telah berupaya dengan maksimal untuk memberikan Hak Integrasi kepada para Narapidana, Sabtu (31/12/2022).

    Sebanyak 94 Narapidana telah menerima hak integrasi PB. Yang dimaksud dengan Hak Integrasi PB adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan juga masyarakat. 

    Selanjutnya 7 Narapidana telah mendapatkan program CMB pada tahun ini. Yang dimaksud dengan CMB adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.

    Terakhir terdapat 2 Narapidana yang telah mendapatkan program Asimilasi Rumah. Asimilasi sendiri merupakan program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.

    Pemberian Hak Integrasi ini didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep dari pembalasan dan penjeraan.

    Kalapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa Lapas Permisan sebagai UPT Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

    "Lapas Permisan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari para warga binaan kami, salah satunya adalah pemberian hak integrasi ini, " ujarnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Hiasi Area...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar

    Tags