MK Putuskan 'Threshold' Suara Paling Sedikit 7.5 Persen, Miko Kamal: Calon Kepala Daerah Bisa 'Dikocok Ulang'

    MK Putuskan 'Threshold' Suara Paling Sedikit 7.5 Persen,  Miko Kamal: Calon Kepala Daerah Bisa 'Dikocok Ulang'
    Miko Kamal, PhD

    OPINI - Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Selasa 19 Agustus 2024 dapat berdampak pada konstelasi politik dalam kontestasi Pilkada yang sedang berproses. 

    Melalui putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon berdasarkan jumlah suara sah yang didapatkannya pada pemilu lalu, tidak hanya partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah. Misalnya, untuk Kota Padang dengan jumlah penduduk hampir 1 Jt jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah paling sedikit 7, 5?pat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota.

    Sekarang, paska-putusan MK, partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak dapat melakukan "kocok ulang politik". 

    "Kocok ulang politik" dapat bermanfaat bagi tumbuh suburnya demokrasi, karena memungkinkan munculnya banyak calon yang diusung oleh partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik. Logikanya, semakin banyak calon, semakin banyak calon alternatif yang dapat dipilih rakyat. 

    "Kocok ulang politik" juga bisa jadi momentum untuk membantah isu "Mahar Politik" yang beberapa minggu belakangan berkembang di kota Padang. Sebab, partai politik yang tidak terlibat dalam permainan "Mahar Politik" tentu dengan mudah dan tanpa beban dapat meninggalkan kawan koalisi demi kepentingan rakyat yang lebih besar dalam menyuburkan demokrasi.  

    Padang, 20 Agustus 2024

    Miko Kamal

    Akademisi, Advokat, Aktivis dan Politisi

    miko kamal mk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI

    Tags