JAKARTA - Kementerian Sosial konsentrasikan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk penanganan bencana, khususnya daerah pesisir selatan.
“Bu Menteri (Sosial) berpesan, tolong titipkan kepada daerah yang berada di zona merah, khususnya di sepanjang pesisir selatan, yang menghadap ke Samudera Hindia, agar anggarannya dikonsentrasikan untuk penanganan bencana, ” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Robben Rico, menyampaikan pesan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat membuka kegiatan Pemantapan Aplikator Perencanaan Ditjen Linjamsos Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (27/4).
Aplikator di tingkat daerah diminta bersungguh-sungguh dalam menyusun dokumen RKA-K/L tersebut, termasuk dana dekonsentrasi, lantaran menurutnya, aplikator di daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Kami merasa, yaa, memang tidak mungkin akan menghandle semuanya. Jadi, saya minta teman-teman semua di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi untuk serius dan tidak menyepelekan perencanaan yang teman-teman ini buat, ” ujar Robben di hadapan para aplikator pusat dan daerah.
RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari rencana kerja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Sementara, dana dekonsentrasi adalah dana yang merupakan pelimpahan urusan atau kewenangan kepada pemerintah di bawah K/L tersebut, biasanya dilaksanakan oleh gubernur/pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggaran yang digelontorkan K/L, dalam hal ini Kementerian Sosial, kepada daerah harus memiliki output yang jelas. “Ini bukan kegiatan rutinitas, melainkan betul-betul kegiatan yang harus kita lakukan dan kita pertanggungjawabkan, ” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap jika ditemui permasalahan di lapangan agar segera dicarikan solusi yang permanen, bukan sekedar solusi sementara dan akan berulang di kemudian hari.(***)