BOGOR - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). PMA ini disiapkan untuk mengatur mekanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan penerbitan PMA ini mendesak untuk menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perkembangan dunia akademik kekinian.
”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, PMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regulasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi 1 PMA dalam rangka semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi, ” terang Suyitno pada kegiatan Review Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam, di Bogor, Minggu (18/4/2021).
Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. "Normanya akan diatur dalam PMA yang sedang dirancang ini, " kata Suyitno.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menegaskan, substansi PMA ini sangat strategis karena hampir seluruh norma operasional pendidikan tinggi diatur, baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarpras, maupun ketenagaan.
Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian Syafiuddin menambahkan, review regulasi digelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Ditjen Pendis dalam rangka memperkuat peraturan terkait Pendidikan Islam, salah satunya tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin PTK.
Hadir memimpin pembahasan regulasi, Koordinator dan Sub Koordinator Perancangan PMA, Imam Saukani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Kasubdit, Kasi, dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala, serta perwakilan pembahas dari Setkab dan Kemenkumham. (RB)