JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, " ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Baca juga:
Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan HSU
|
Saksi yang diperiksa tim Jampidsus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, berinisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, berinisial ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saksi lainnya yakni berinisial J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, berinisial A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara dan berinisial ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jon)