Arlendi Situmorang
Arlendi Situmorang
  • Feb 4, 2022
  • 7326

Jaksa Agung Tutup Rekernas Kejaksaan RI Tahun 2022

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin menutup secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis 03 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H melalui siaran pers, Kamis malam 3 Februari 2022.

Hadir dalam Penutupan Rapat Kerja secara virtual Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejagung, beserta para Kajati, Kajari, dan Kepala Cabang Kejari di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase/perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Sebelum menutup Rakernas, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber dan pimpinan satuan kerja yang telah memberikan paparan dengan baik. Dan juga kepada para panitia dan para peserta rapat yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Rakernas dengan penuh semangat dan kesungguhan.

“Pelaksanaan Rakernas ini telah menggugah kita bahwa setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, " ucapnya.

Di samping itu, tambahnya, dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi harus selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana yang tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Pelaksanaan RPJMN dan RKP merupakan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan bersama untuk menuju Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur, ” ujar Jaksa Agung.

Melalui kewaskitaan Adhyaksa, Jaksa Agung mengharapkan setiap insan Adhyaksa memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan. Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif.

"Setiap pimpinan satuan kerja wajib membaca dan mempelajari Dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024, " tegasnya.

Rakernas Tahun 2022 telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan RI Tahun 2021 sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya dan menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp. 25.051.871.364.624 yang harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Kemudian menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan menetapkan Corporate Value Kejaksaan RI, yaitu “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline berAKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.

Selain itu, sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 sebagai perintah sehingga akan meraih hasil yang optimal. 

“Saya berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rakernas ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel, ” ujar Jaksa Agung.

“Saya mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala, ” ujarnya lagi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menandatangani secara resmi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 dan menyerahkannya kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta untuk dilaksanakan. (****)

Bagikan :

Berita terkait

MENU