Abdul Halim Iskandar: Kemendes Harus Bisa Jawab Pertanyaan Soal Desa Secara Akurat

    Abdul Halim Iskandar: Kemendes Harus Bisa Jawab Pertanyaan Soal Desa Secara Akurat
    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

    BOGOR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4/2021).

    Dalam arahannya, Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, Kementerian Desa itu bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa.

    "Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis, " kata Gus Menteri.

    Dia mengatakan, Kemendes itu miliki dua peran, yaitu Koordinatif dan peran implementatif.

    Soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, Kemendes hanya miliki fungsi koordinatif dan tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan.

    Olehnya, Kemendes berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

    "Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan, " kata Gus Menteri.

    Gus Menteri meminta para pendamping desa untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab menurutnya, keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

    "Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, " ujarnya.

    Gus Menteri mengatakan, pendamping desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

    Olehnya, Pendamping Desa nantinya juga harus mampu menjawab pertanyaan apapun mengenai desa dengan syarat harus miliki data yang valid tentang desa.

    "Data Desa harus bisa dibenahi agar pendamping profesional desa bisa beri kontribusi positif dengan catatan diberikan kemudahan untuk lakukan pendataan, " kata Gus Menteri.

    Data valid ini jadi bukti eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping Desa untuk memberi jawaban kebutuhan informasi mengenai desa.

    Olehnya, Gus Menteri meminta kepada BPSDM Kemendes untuk mengajak Koordinator Provinsi untuk mendiskusikan Petunjuk Teknis agar Tim Pendamping Profesional di semua level bisa bekerja maksimal untuk pembangunan desa.

    Turut dampingi Gus Menteri, Kepala BPSDM, Jajang, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusat PPMD Yusra.(***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Indonesia Spice Up the World, Mendes PDTT:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI

    Tags